Menurut informasi yang diperoleh, setiap rumah penerima bantuan seharusnya mendapatkan dana sebesar 20 juta rupiah, dengan rincian 17,5 juta rupiah dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan, dan 2,5 juta rupiah untuk upah tenaga kerja. Program ini menawarkan tiga model bantuan yang berbeda, di mana salah satunya menyediakan batako, besi, dan material konstruksi lainnya.
Namun, kejanggalan mulai muncul ketika warga menemukan adanya praktik yang tidak lazim dalam pelaksanaan program ini. Salah satunya adalah pada jenis bantuan yang diperuntukkan bagi rumah dengan dinding bebak (setengah tembok).
“Kami sangat heran dengan cara kerja mereka. Dinding bebak yang sudah lapuk dan rusak seharusnya dibongkar terlebih dahulu sebelum dibangun kembali. Namun, yang terjadi justru dinding tersebut hanya dilapisi dengan kawat ram, lalu diplester dengan campuran semen. Itupun tidak selesai, hanya bagian depan rumah saja yang diperbaiki, sementara bagian dalam kamar atau bagian belakang rumah dibiarkan begitu saja,” jelas Alexsander.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












