“Semua proses di TPS 25 Kelurahan Maulafa sangat merugikan kami Partai PSI karena saat pembukaan kotak suara ternyata ada 147 pemilih yang tidak tanda tangan saya minta untuk fotokopi sebagai bukti bagi kami tapi tidak dikasih beruntung kami foto absen tersebut sebagai dasar laporan kami dan diisi di format C7. Untuk kami hadir di Bawaslu hari ini”. Tambah Ketua DPD PSI
“Hasil dari protes tersebut Ketua PPK Kecamatan Maulafa menyodorkan surat DA2 untuk mengisi format keberatan tersebut dan selanjutnya akan ditindak lanjuti. Untuk kami hadir di Bawaslu hari ini”. Tambah Ketua DPD PSI
Dari hasil pengamatan kami sebernarnya kejadian bukan saja di TPS 25 Kelurahan tetapi ada juga di TPS 11 dan TPS 13 Kelurahan Belo yang DA2nya sudah diisi tetapi diselesaikan dengan damai ada apa sebenarnya ini. Secara aturan kalau sudah isi DA2 maka harus diselesaikan di Bawaslu bukan di tingkat PPK.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Kupang Julianus Nomleni mengatakan, laporan keberatan dari Partai PSI sudah kami terima dan memproses sesaui dengan mekanisme yang ada karena kami tidak dapat mengambil keputusan sendiri. (Teritorialindonesia.site)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.