Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PSI: Diduga 147 Pemilih Gelap di TPS 25 Kelurahan Maulafa Menangkan Partai Tertentu

Avatar photo
20190522 100241

Dari hasil yang tidak sesuai itu dan keberatan yang kami ajukan akhirnya kotak suara TPS 25 di Kelurahan Maulafa dibuka.

“Setelah kotak suara dibuka ada beberapa hal yang kami periksa termasuk dengan surat suara dan berkas-berkas yang diatur oleh pemerintah dalam alinea undang-undang yang berlaku kami melihat bahwa setelah dikeluarkan kami minta absennya setelah absennya diberikan kepada kami bahwa sejumlah 147 pemilih yang tidak tanda tangan absen, ini menandakan bahwa proses itu tidak sah, yang berlaku bahwa proses pencoblosan oleh pemilih yang ingin menyampaikan hak-hak suaranya di harus melalui beberapa tahap termasuk mendaftarkan diri di TPS. Ada petugas TPS dia harus memeriksa pertama tangan jari, apakah orang yang sudah mendaftar sudah ikut coblos atau Dome ditandai jarinya ada tanda tinta atau tidak setelah diperiksa itu lalu dia memeriksa beberapa berkas selain KTP C6 dan lain-lain setelah proses itu selesai baru dia memberikan absen (C7) untuk masyarakat mengisi sendiri dan menandatangani. Sekarang C7 itu tidak ditandatangani”. Tegas Amsal

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kita tidak menerima dan mengatakan itu ada hal yang mengganjal di sana untuk itu kami Partai PSI menyatakan TPS tersebut tidak sah atas perolehan suara yang muncul dari TPS itu.

Baca Juga :  PDI P Buka Pendaftaran Gratis Untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo

“Saya dengan tegas menolak hasil perhitungan suara di TPS 25 Kelurahan Maulafa dan menyesalkan Panwas Kecamatan yang sudah melihat adanya pelanggaran tetapi tidak mengambil langkah untuk membatalkan hasil di TPS 25. Ada apa sebenarnya karena ini berdampak pada kerugian kami PSI dan Partai peserta Pemilu lainnya. Karena hasil tersebut hanya menguntungkan partai Demokrat dan Caleg tertentu”. Ujar Amsal dengan nada kesal.