Nagekeo, Flobamora-News.com– Pengamat Politik Universitas Muhamadiyah, Kupang, DR. Ahmad Atang , M.Si menilai, langkah yang ditempuh pimpinan partai Politik non parlemen di Kabupaten Nagekeo membentuk satu gerbong koalisi dalam rangka mendukung salah satu paslon adalah langkah positif.
Menurut Ahmad Atang, bersatu membentuk koalisi di antara partai non seat di parlemen guna mendukung salah satu kandidat calon Bupati tidaklah menyalahi undang-undang, meskipun secara regulasi partai yang tidak memiliki wakil di parlemen tidak bisa mengusung Paslon.
“Bisa sekali, tapi tidak menjadi pengusung tapi pendukung. Ini cara pertanggungjawaban publik pada konstituen, maka mereka harus bergabung dengan partai yang punya kursi, namun tidak sebagai pengusung” ungkap Ahmad Atang, Minggu (28/04/2024).
Ahmad Atang mencontohi kasus Pilpres di mana Hanura dan Perindo yang notabene tidak memiliki wakil di Senayan menyatakan dukungan kepada Paslon Ganjar-Mahfud padahal pengusungnya hanya PPP dan PDI Perjuangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.