Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Partai Non Seat Bangun Koalisi, Pengamat: Bentuk Pertanggungjawaban Publik Terhadap Konstituen 

Avatar photo
IMG 20240325 WA0045
Pengamat Politik Universitas Muhamadiyah Kupang, DR. Ahmad Atang, M.Si, Photo dok: Flobamora-News

Nagekeo, Flobamora-News.com– Pengamat Politik Universitas Muhamadiyah, Kupang, DR. Ahmad Atang , M.Si menilai, langkah yang ditempuh pimpinan partai Politik non parlemen di Kabupaten Nagekeo membentuk satu gerbong koalisi dalam rangka mendukung salah satu paslon adalah langkah positif.

Menurut Ahmad Atang, bersatu membentuk koalisi di antara partai non seat di parlemen guna mendukung salah satu kandidat calon Bupati tidaklah menyalahi undang-undang, meskipun secara regulasi partai yang tidak memiliki wakil di parlemen tidak bisa mengusung Paslon.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Bisa sekali, tapi tidak menjadi pengusung tapi pendukung. Ini cara pertanggungjawaban publik pada konstituen, maka mereka harus bergabung dengan partai yang punya kursi, namun tidak sebagai pengusung” ungkap Ahmad Atang, Minggu (28/04/2024).

Baca Juga :  Nikolaus Edestut Siap Maju Bupati Nagekeo 2024

Ahmad Atang mencontohi kasus Pilpres di mana Hanura dan Perindo yang notabene tidak memiliki wakil di Senayan menyatakan dukungan kepada Paslon Ganjar-Mahfud padahal pengusungnya hanya PPP dan PDI Perjuangan.