KUPANG, Flobamora-news.com – Keikutsertaan pemilih Gelap dalam proses penyoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur berdampak pada Kerugian bagi Partai dan Calon Legislatif peserta pemilu 17 April 2019 silam. Karena diduga telah memenangkan Partai dan Caleg tertentu.
Situasi yang terjadi di kecamatan maulafa terkait dengan pleno rekapitulasi hasil suara TPS 25 mendapat perhatian serius dari Partai Solidaritas Indonesia salah satu partai peserta Pemilu. Pasalnya total pemilih di TPS 25 Kelurahan Maulafa berjumlah 216 pemilih. Dari 216 pemilih ada 147 pemilih yang tidak menandatangani absen (pemilih gelap).
Persoalan ini sangat merugikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan semua partai peserta Pemilu. Sebagaimana dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah PSI Kota Kupang, Amsal Mauta saat ditemui di Teras depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang, Selasa, (21/5/ 2019).
“Ini terbukti adanya selisih jumlah surat suara antara Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kota. Berdasarkan bukti ini maka PSI mengajukan keberatan dan mengusulkan agar kotak suara dibuka” , jelas Ketua PSI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.