Dengan demikian, skema bagi hasil ini dapat berjalan lebih sehat dan saling menguntukan kedua belah pihak. Pengembalian pembayaran musim tanam sebelumnya yang belum terselesaikan oleh petani juga tidak bertambah lagi ke depannya.
Bagi hasil yang dimaksudkan adalah Petani dampingan dan PT PAI secara bersama-sama mengolah sawah dengan catatan Petani mengeluarkan biaya 75 persen sementara PAI 25 persen dari total biaya yang mana petani dengan modalnya sendiri, kemudian PAI dengan modalnya sendiri pula akan sama-sama bekerja mengelola lahan pertanian. Setelah panen seluruh modal dari masing-masing pihak di kembalikan kemudian keuntungan akan dibagi secara proposional.
“Setelah telah berjalan 4 musim tanam bersama para petani swadaya di daerah irigasi Mbay, PAI menyadari pentingnya mengevaluasi skema bisnis yang telah dilakukan guna memastikan kondisi perusahaan serta niatan jangka panjang untuk terus berjalan bersama para petani di daerah irigasi Mbay” ungkap Dia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.