Sejumlah nama pengusaha ikan segar juga disebut dalam polemik yang berkembang terkait aktivitas penjualan ikan di luar kawasan pasar yang telah ditetapkan pemerintah.
Koordinator aksi, Frans Usfunan, menegaskan seluruh aspirasi dan tuntutan telah diserahkan secara resmi kepada DPRD TTS. Menurutnya, penjelasan dari Dinas Perizinan dalam audiensi belum memberikan jawaban yang memuaskan.
«”Seluruh tuntutan kami sudah kami serahkan dan sampaikan langsung kepada DPRD TTS. Penjelasan dari Dinas Perizinan yang kami terima tadi masih sangat mengganjal karena menurut kami tidak memenuhi unsur-unsur yang seharusnya dipenuhi oleh lapak-lapak penjual ikan yang dibangun saat ini,” ujarnya kepada wartawan usai audiensi.»
Frans menilai keberadaan lapak-lapak tersebut bertentangan dengan kepentingan para pedagang yang selama ini menjalankan usaha sesuai ketentuan. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
«”Menurut kami, kondisi ini cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sebagai usaha penjualan ikan yang sama dengan sistem yang sudah berjalan sejak tahun 1996 di Pasar Ikan SoE, tepatnya di Pasar Inpres SoE,” tegasnya.»
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












