Foto: Teguh Santosa (kanan) mendampingi Rachmawati Soekarnoputri saat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, 2 Desember 2016./Ist
JAKARTA, Flobamora-News.com – Nama putri Bung Karno dan pendiri Universitas Bung Karno (UBK) Rachmawati Soekarnoputri berada pada urutan pertama dalam daftar tapol-napol era Joko Widodo yang disusun intelektual publik yang kini memimpin GREAT Institute Syahganda Nainggolan dan teman-temannya.
Secara keseluruhan daftar tersebut berisi 178 nama, dan disebutkan dapat bertambah. Nama-nama tapol-napol era Jokowi itu dibagi dalam enam klaster kasus.
Klaster pertama adalah kasus dugaan makar demonstrasi 212 dan 313. Klaster kedua, kasus pembungkaman aktivis dan kebebasan berekspresi, berkumpul, berserikat. Klaster ketiga, kasus penolakan hasil Pemilu 2019 dan penolakan pelantikan Jokowi serta penolakan Revisi UU KPK 2019.
Klaster keempat, korban politik kriminalisasi acara Maulid yang diselenggarakan pendiri dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Klaster kelima, pembelaan peristiwa KM 50 dan kritik IKN. Peristiwa KM 50 adakah kasus tewasnya enam pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Cikampek. Dan klaster keenam, kasus penolakan komunisme dan tuduhan radikal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










