Selanjutnya, bupati akan mengeluarkan surat keputusan penetapan berapa anggarannya dan untuk rumah jenis apa. “Dananya akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Sedangkan pihak PUPR hanya melakukan pendampingan teknis”, tutur Joseph.
Soal ukuran, baik rumah rehab maupun bangun baru, ukurannya 5 x 7 meter. Kalau ukurannya ditambah, saat pemeriksaan akan menjadi temuan dan termasuk pelanggaran hukum.
Pihak PUPR sendiri saat ini sedang menunggu usulan dari empat pemerintah desa tentang calon penerima bantuan 130 unit rumah tersebut.
Penulis/Editor: Cyriakus Kiik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.