Untuk mendapatkan bantuan rumah rehab ini, menurut Joseph, pemerintah desa mengusulkan ke kabupaten melalui Dinas PUPR kemudian pihak PUPR melakukan verifikasi.
“Dalam verifikasi tersebut, calon penerima akan diidentifikasi apakah nama-nama yang diusulkan pemerintah desa itu benar-benar keluarga yang rumahnya rehab atau bangun baru”. Jelas Joseph
Rumah rehab dan bangun baru itu ada perhitungan anggarannya tersendiri. Ukuran rumah juga tidak semau calon penerima.
“Untuk rumah rehab seperti tadi saya bilang, anggarannya Rp17,5 juta, sedangkan rumah bangun baru anggarannya Rp30 juta”, tandas Joseph.
Selanjutnya, bupati akan mengeluarkan surat keputusan penetapan berapa anggarannya dan untuk rumah jenis apa. “Dananya akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Sedangkan pihak PUPR hanya melakukan pendampingan teknis”, tutur Joseph.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.