Foto: Ibu Kota Nusantara (IKN)
Oleh : Forum Bersama IKN
JAKARTA, Flobamora-News.com – Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 telah menetapkan arah penting dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Regulasi ini bukan sekadar produk hukum, melainkan kompas strategis yang menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) diproyeksikan resmi berfungsi sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Bagi Forum Bersama IKN (Forsa IKN), langkah Presiden menandatangani Perpres ini adalah sinyal kuat bahwa IKN tidak lagi sekadar proyek infrastruktur yang dikejar tenggat, melainkan agenda peradaban: menghadirkan pemerintahan yang lebih merata, modern, inklusif, dan berorientasi masa depan.
“Perpres ini adalah penanda arah. Ia menunjukkan bahwa IKN adalah wujud komitmen bersama untuk membangun tata pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat dan mampu menjawab tantangan zaman.”
Isi Perpres dan Arah Strategis
Perpres 79/2025 memberi gambaran matang tentang desain IKN:
• Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP): seluas 800–850 hektare, memadai untuk mendukung fungsi pemerintahan dengan kualitas pembangunan terjaga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.