Ricky Ekaputra Foeh, MM – Dosen FISIP UNDANA / Pengamat Organisasi & Manajemen
Kepolisian Republik Indonesia memegang mandat konstitusional untuk melindungi, mengayomi, menjaga ketertiban, dan menegakkan hukum. Namun, efektivitas mandat ini bergantung pada legitimasi sosial serta kepercayaan publik, yang hanya dapat tumbuh melalui profesionalisme, transparansi, dan konsistensi layanan. Sejak reformasi 1999, perubahan struktural POLRI masih menyisakan persoalan mendasar—fungsi yang tumpang-tindih, kultur organisasi yang belum modern, rekrutmen yang belum objektif, sistem promosi yang bias, dan lemahnya pengawasan independen. Karena itu, restrukturisasi organisasi dan SDM POLRI harus diarahkan pada pembenahan yang praktis, terukur, dan mengacu pada praktik global agar reformasi tidak berhenti pada tataran kosmetik.
Penataan Fungsi Organisasi: Memisahkan, Menajamkan, dan Memfokuskan
Rentang tugas POLRI yang mencakup penegakan hukum, keamanan publik, hingga intelijen politik kerap menciptakan konflik kepentingan dan membuka ruang politisasi. Solusinya, POLRI perlu menegaskan batas fungsi inti dan non-inti. Penegakan hukum, keamanan publik, dan intelijen kriminal adalah fungsi inti; sementara intelijen politik dan pengamanan politis mesti dialihkan ke lembaga sipil khusus. Transisi ini harus diatur melalui MoU dan SOP yang menjamin transfer data, koordinasi keamanan nasional, serta pembagian kewenangan yang tegas. Secara internal, unit perlu diklasifikasikan menjadi operasional, dukungan, dan pengawasan dengan rantai akuntabilitas yang jelas. Keberhasilan ditandai oleh berkurangnya intervensi politik dan meningkatnya persepsi publik atas independensi POLRI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












