“Kemudian pada Pukul 07.00 wita, yang bersangkutan berangkat ke sekolah tetapi karena di sekolah guru-guru sedang melaksanakan rapat sehingga baru diterima rapor itu lalu sekitar pukul 12.00 WITA. Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA, korban dihubungi oleh tersangka yang berinisial OODD untuk bertemu di dalam sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, ” ungkapnya.
Ia melanjutkan, setelah korban ke lokasi kejadian, ternyata tersangka sudah menunggu yang bersangkutan di dalam rumah, yang mana masuk ke dalam rumah kosong tersebut bukan melalui pintu masuk tetapi masuk melewati jendela rumah tersebut.
“Setelah berada di dalam rumah kosong tersebut, tersangka sudah menunggu dan duduk di sebuah sofa sambil memegang es krim. Ketika korban sudah berada rumah kosong tersebut maka korban ditawarkan es krim, dan karena ditawari maka korban pun menerima es krim tersebut. setelah menjelang beberapa waktu kemudian maka tersangka pun meminta korban untuk melayani nafsu berahinya layaknya hubungan suami istri.
Karena keadaan saat itu hanyalah korban dan pelaku maka korban pun menyetujui permintaan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri, sehingga terjadilah persetubuhan di dalam rumah kosong tersebut dan setelah persetubuhan terjadi mereka istirahat sambil berbaring di sofa yang ada didalam rumah kosong tersebut,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












