Sat Reskrim polres TTS Gelar Press Release Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
Screenshot 20250812 205137 WhatsApp

Selanjutnya kata Kasat reskrim bahwa sekitar pukul 19.00 WITA, korban terbangun dari tidurnya dan melihat tersangka sudah tidak ada di sofa tersebut. Pada saat itu korban hendak keluar dari dalam rumah karena keadaan sudah gelap, namun ternyata jendela tempat masuknya itu dikunci dari luar. Kemudian korban berusaha untuk membuka pintu saat membuka itu datanglah tersangka kembali dari luar, dan membuka pintu itu dan melarang korban keluar dari dalam rumah kosong tersebut.

“Saat itu korban berusaha untuk pulang kerumahnya karena keadaan sudah malam dan korban takut orang tuanya mencarinya, tapi pelaku melarang agar korban tidak boleh keluar karena pelaku ingin melampiaskan hasrat birahinya lagi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Karena pelaku memaksa korban lagi untuk bersetuhbuh maka terpaksa korbanpun melayani nafsu birahi pelaku yang kedua kalinya pada hari yang sama. Kemudian pada saat itu sempat korban menghubungi kakaknya untuk mencari keberadaannya, namun dilarang oleh tersangka sampai handphone korban dibanting oleh tersangka dan rusak, ” jelas AKP I Wayan Pasek Sujana,