Selanjutnya kata Kasat reskrim bahwa sekitar pukul 19.00 WITA, korban terbangun dari tidurnya dan melihat tersangka sudah tidak ada di sofa tersebut. Pada saat itu korban hendak keluar dari dalam rumah karena keadaan sudah gelap, namun ternyata jendela tempat masuknya itu dikunci dari luar. Kemudian korban berusaha untuk membuka pintu saat membuka itu datanglah tersangka kembali dari luar, dan membuka pintu itu dan melarang korban keluar dari dalam rumah kosong tersebut.
“Saat itu korban berusaha untuk pulang kerumahnya karena keadaan sudah malam dan korban takut orang tuanya mencarinya, tapi pelaku melarang agar korban tidak boleh keluar karena pelaku ingin melampiaskan hasrat birahinya lagi.
Karena pelaku memaksa korban lagi untuk bersetuhbuh maka terpaksa korbanpun melayani nafsu birahi pelaku yang kedua kalinya pada hari yang sama. Kemudian pada saat itu sempat korban menghubungi kakaknya untuk mencari keberadaannya, namun dilarang oleh tersangka sampai handphone korban dibanting oleh tersangka dan rusak, ” jelas AKP I Wayan Pasek Sujana,
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












