SOE, Flobamora-News.com – Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), melalui Kasat Reskrim Polres, AKP I Wayan Pasek Sujana, S. H., M.H didampingi oleh Kanit PPA Polres TTS dan anggota, menggelar jumpa perss terkait penanganan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
“Hari ini kami dari Sat Reskrim Polres TTS telah melaksanakan rilis terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sebuah rumah kosong, di Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, yang digelar di ruangan penyidik Sat Reskrim Polres TTS, pada Selasa (12/8/2025).
Kata Kasat Reskrim bahwa adapun kronologi kejadian persetubuhan yang di alami oleh korban berinisial MPDN (17) oleh pelaku OODD (45) bahwa
“Kejadian persetubuhan anak ini terjadi berawal pada hari Senin (16/6/2025) sekira pukul 07.00 WITA, korban berindisial MPDN hendak mengambil rapor dari SKHUN di sekolah karena yang bersangkutan tamat SMA, “. lalu setelah kembali dari sekolah maka korban dihubungi oleh pelaku untuk bertemu di sebuah rumah kosong tepatnya di kecamatan kota Soe.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












