Berdasarkan keterangan tersebut pihak satu reskrim langsng menjemput paksa OOBB pada (11/8/2025) dan langsung di tahan di sel Polres TTS.
“Dari hasil penyidikan, kami sudah berhasil mengamankan dan melakukan penyitaan terhadap satu pasang sendal warna hitam milik korban yang kami temukan di TKP. Kemudian kami juga berhasil mengamankan rapor milik korban termasuk juga di dalamnya ada SKHU milik korban yang sebelum kejadian korban mengambilnya di sekolah, “jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dikenai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal 5 miliar rupiah.
“Saat ini proses masih dalam penyidikan perampungan berkas perkara. Nanti kalau sudah rampungan berkas perkara, tentunya akan kami akan limpahkan ke tahap satu, ” jelasnya.
Press release digelar di ruangan penyidik sat reskrim Polres TTS, pada Selasa (12/8/2025). Kasat reskrim di dampingi oleh Kanit PPA Polres TTS dan anggota.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












