Satgas PASTI Hentikan Kegiatan AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA)

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20251117 021629 Chrome

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal,
masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui
Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan
dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id
untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.