Satreskrim Polres Malaka Amankan Pelaku Curanmor, Polisi Sita Kunci T dan Barang Bukti

Avatar photo
Reporter : Marfin H Editor: Redaksi
IMG 20260521 WA0262

Tim Opsnal Satreskrim selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah warga di Dusun Forek dengan bantuan personel kepolisian setempat, Aiptu Lino.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksi pencurian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci T, satu buah obeng, tiga buah kunci sepeda motor Honda Revo, tiga buah mata kunci berbentuk huruf L, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi curanmor.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial G pada Selasa (19/05/2026). Keduanya diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di Desa Fafoe dan satu unit Honda Revo di Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat.

Hasil curian tersebut selanjutnya diduga dibawa menuju wilayah perbatasan RI–RDTL melalui jalur ilegal atau yang dikenal sebagai “jalan tikus” untuk dijual kepada warga negara Timor Leste.