“Kenapa kasus Sekdes Bijaepunu ini terkesan lama, karena dia bukan ASN, sehingga harus melalui proses dan menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
Eduard menegaskan, persetujuan yang diberikan pemerintah daerah merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan dari tingkat desa dan kecamatan.
“Jadi sebenarnya saya hanya menyetujui rekomendasi yang diberikan oleh Kepala Desa dan Camat,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya surat persetujuan tersebut, tahapan selanjutnya berada pada pemerintah Desa Bijaepunu untuk menetapkan pemberhentian melalui Keputusan Kepala Desa sesuai batas waktu dan mekanisme yang telah ditentukan dalam surat rekomendasi Bupati.
Sementara itu, alasan pemberhentian sebagaimana tercantum dalam surat rekomendasi merupakan dasar administratif yang diajukan dalam proses tersebut. Pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
