Patut diduga keterlibatan petugas piket Lapas saat itu berinisial DS, terlibat mempermudah INW keluar-masuk untuk mencuri.
Kondisi ini diketahui dari tiga laptop dan dua handphone, hasil curian itu dibawa masuk kembali ke Lapas Atambua, yang kemudian disita penyidik Polres Belu sebagai barang bukti.
Karena itu, penyidik sudah seharusnya memeriksa DS sebagai saksi, karena diduga bekerja sama dengan pelaku pencurian.
Hingga berita ini diturunkan, Kalapas Kelas IIB Atambua, Hendra Setyawa, belum berhasil dikonfirmasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












