ATAMBUA, Flobamora-news.com – Oknum Nara Pidana (Napi) Lapas Kelas IIB Atambua berinisial INW keluar masuk tahanan untuk melakukan praktek pencurian di Luar. Pelaku diduga kuat ada kesepakatan bersama dengan salah satu oknum petugas lapas Kelas IIB Atambua. Hal ini membuat Warga Kota Atambua Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur resah.
Hal ini diungkapkan Praktisi Hukum, Eduardus Nahak Bria, S.H, MH, C.Md kepada media ini pada, Senin Tujuh April 2025.
Praktisi Hukum menyatakan, ada dugaan terhadap petugas Lapas Atambua turut bermain untuk tahanan keluar-masuk dan melakukan pencurian di luar, maka yang bersangkutan tentu akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Eduardus menjelaskan, berdasarkan aturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan pasal (3). Tahanan bisa keluar-masuk, karena petugas Lapas bekerja dengan tidak bertanggungjawab.
Menurutnya, ada kesalahan hukum yang dilakukan petugas Lapas seperti menyalahgunakan wewenang untuk membebaskan tahanan tanpa prosedur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












