Seorang Napi di Atambua Keluar Penjara Untuk Mencuri Diduga Ada Kerja sama Dengan Oknum Petugas Lapas

Avatar photo
Reporter : Haman H Editor: Redaksi
Screenshot 20250407 225439 WhatsApp

ATAMBUA, Flobamora-news.com – Oknum Nara Pidana (Napi) Lapas Kelas IIB Atambua berinisial INW keluar masuk tahanan untuk melakukan praktek pencurian di Luar. Pelaku  diduga kuat ada kesepakatan bersama dengan salah satu oknum petugas lapas Kelas IIB Atambua. Hal ini membuat Warga Kota Atambua Kabupaten Belu Provinsi  Nusa Tenggara Timur resah.

Hal ini diungkapkan Praktisi Hukum, Eduardus Nahak Bria, S.H, MH, C.Md kepada media ini pada, Senin Tujuh April 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Praktisi Hukum menyatakan, ada dugaan terhadap petugas Lapas Atambua turut bermain untuk tahanan keluar-masuk dan melakukan pencurian di luar, maka yang bersangkutan tentu akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Eduardus menjelaskan, berdasarkan aturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan pasal (3). Tahanan bisa keluar-masuk, karena petugas Lapas bekerja dengan tidak bertanggungjawab.

Menurutnya, ada kesalahan hukum yang dilakukan petugas Lapas seperti menyalahgunakan wewenang untuk membebaskan tahanan tanpa prosedur.