Kepala Sekolah Jeni Banu dalam sambutannya menyampaikan bahwa selamat ini SMP Negeri Satu Atap Penmina memiliki dua sumber dana yaitu dana BOS dan dana Komite. Namun karena saat ini tidak diijinkan untuk melakukan pungutan pada siswa atau orang tua/wali siswa, Jeni dengan tegas melarang agar mulai bulan juli 2025 tidak boleh ada pungutan dana komite atau dana lain yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Hal ini dikarenakan adanya larangan pungutan uang di sekolah, terutama yang berkaitan dengan Komite Sekolah, yang mana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Pasal 12 huruf b Permendikbud ini secara tegas melarang Komite Sekolah, baik secara kolektif maupun perorangan, untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali mereka.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, yang diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, juga mengatur larangan pungutan di sekolah. Pasal 181 huruf d menekankan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik individu maupun kelompok, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ungkap Kepsek Jeni Banu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












