PGBT memastikan bahwa anak-anak berusia 6-59 bulan yang menderita gizi buruk tanpa komplikasi medis dapat diberikan pengobatan rawat jalan dan anak gizi buruk dengan komplikasi mendapatkan layanan rawat inap sampai kondisinya stabil dan dilnajutkan dengan layanan rawat jalan. Sampai saat ini sudah lebih dari 70 negara di seluruh dunia menerapkan PGBT dengan tujuan memaksimalkan cakupan dan pengobatan gizi buruk yang berhasil.
Beberapa upaya telah dilakukan untuk memperkenalkan PGBT di Indonesia.
Pada tahun 2013, WHO merilis Pedoman baru untuk Pengobatan Anak Gizi Buruk. Pedoman Nasional Penanganan Anak Gizi Buruk Kementerian Kesehatan Indonesia kemudian perlu diperbarui sehingga sesuai dengan Pedoman WHO 2013. Oleh karena itu, pada Oktober 2015, UNICEF bermitra dengan Action Against Hunger mendukung Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinis NTT dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, implementasi model PGBT di Kabupaten Kupang dengan integrasi PGBT ke dalam sistim layanan kesehatan yang ada untuk anak-anak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
