Tabloid tersebut diisi dalam setiap paket dengan alamat masing-masing. Mendapat informasi dari Kantor Pos Bawaslu dan Panwaslu Kota Kupang langsung mengamankan paket tersebut.
Anggota Panwaslu Kota Kupang Julianus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Pos, jika ada tabloid Barokah Indonesia yang dikirim sebaiknya diamankan.Tabloid ini sangat mengganggu jalannya Pemilu dengan pemberitaan yang diduga tidak memenuhi unsur pers.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.