Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Langgar UU Nomor 2 Tentang Polri Polres Sarolangon Dilaporkan ke Kompolnas

Avatar photo
IMG 20190804 WA0016

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Pasal 6
Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

IMG 20190804 WA0017

Dengan laporan yang telah kita lakukan tersebut diatas, kita selaku team kuasa hukum Kholil (57) mempercayakan seutuhnya kepada pihak Kompolnas untuk memberikan sanksi dan atau tindakan disiplin kepada pihak Polres Sarolangon yang selama ini diduga tidak Profesionalisme, Premanisme serta Tebang Pilih dalam melakukan penertiban PETI dikawasan Hukum Sarolangon Propinsi Jambi.Untuk mendapatkan kepastian hukum serta menegakkan peraturan perundang-undangan akan kinerja Polri, dan kita akan terus lakukan laporan kepada instansi terkait lain hingga bahkan ke Presiden Republik Indonesia nantinya.pinta dan tutup DR Yudi Krismen US,SH.,MH pada awak media (Red)

Baca Juga :  Aksi Heroik Satgas Tinombala Selamatkan Ibu Melahirkan dan Bayinya

Reporter: Ismail