Dan laporan yang kita berikan kepada pihak Kompolnas agar pihak Kompolnas dapat melakukan pengawasan terhadap Kinerja Polri, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 17 tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional pasal 3 ayat (1) dimana ; Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin Profesionalisme dan Kemandirian Polri. Jelas Dedek Gunawan,SH.,MH
Tidak hanya itu saja, laporan yang telah dilakukan kepada Kompolnas agar Polres Sarolangon diduga tidak merusak Kehormatan serta menyalah gunakan wewenangnya sebagai anggota Polri, serta demi menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti halnya ; Undang-Undang No 2 Tahun 2003 Tentang Polri dan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. tambah DR Yudi Krismen US,SH., MH
Didalam Undang – Undang No 2 tahun 2003 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas berbunyi ;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












