Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Langgar UU Nomor 2 Tentang Polri Polres Sarolangon Dilaporkan ke Kompolnas

Avatar photo
IMG 20190804 WA0016

IMG 20190804 WA0014

Didalam Undang – Undang No 2 tahun 2003 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas berbunyi ;

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pasal 27

(1) Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Begitu pula halnya dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 5 dan 6 berbunyi ;

Baca Juga :  Pelepasan Personel Satgas Apter Indonesia bagian Timur

Pasal 5