ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Langgar UU Nomor 2 Tentang Polri Polres Sarolangon Dilaporkan ke Kompolnas

Avatar photo
IMG 20190804 WA0016

Tegakkan UU No 2 Tentang Polri

RIAU, Flobamora-news.com –Selain melaporkan akan kinerja Polres Sarolangon Propinsi Jambi ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM. Law Firm Y&K Partner laporkan Polres Sarolangon ke Kompolnas atas dugaan Ketidak Profesionalnya, tebang pilih dalam menegakkan hukum pada pelaku PETI, serta terkesan Premanisme yang telah dialami oleh Kholil (57) yang disangkakan oleh pihak Polres Sarolangon sebagai pelaku PETI sebagaimana yang diberitakan beberapa awak media lalu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
@media (min-width: 350px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } @media (min-width: 500px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } @media (min-width: 800px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } IKLAN DISINI
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Adapun laporan yang dilakukan oleh Law Firm YK & Partner kepada Kompolnas, berdasarkan data yang diperoleh awak media dimana laporan tersebut dilakukan atas nama Dedek Gunawan,SH.,MH / Law Firm YK & Partner tertanggal 11 Juli 2019 kemarin.

IMG 20190804 WA0015

Hal tersebut dibenarkan oleh Dedek Gunawan,SH.,MH salah seorang Pengecara Law Firm Y&K Partner, saat dijumpai awak media diruang kerjanya yang berlokasikan Jl Kartama kota Pekanbaru Propinsi Riau, Sabtu (03/08/2019).” Benar kita telah melaporkan pihak Polres Sarolangon ke pihak Kompolnas menindak lanjuti kinerja dari pada pihak Polres Sarolangon yang terkesan Premanisme, tidak Profesional serta terkesan tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap pelaku PETI yang ada di Propinsi Jambi “