Tegakkan UU No 2 Tentang Polri
RIAU, Flobamora-news.com –Selain melaporkan akan kinerja Polres Sarolangon Propinsi Jambi ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM. Law Firm Y&K Partner laporkan Polres Sarolangon ke Kompolnas atas dugaan Ketidak Profesionalnya, tebang pilih dalam menegakkan hukum pada pelaku PETI, serta terkesan Premanisme yang telah dialami oleh Kholil (57) yang disangkakan oleh pihak Polres Sarolangon sebagai pelaku PETI sebagaimana yang diberitakan beberapa awak media lalu.
Adapun laporan yang dilakukan oleh Law Firm YK & Partner kepada Kompolnas, berdasarkan data yang diperoleh awak media dimana laporan tersebut dilakukan atas nama Dedek Gunawan,SH.,MH / Law Firm YK & Partner tertanggal 11 Juli 2019 kemarin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dedek Gunawan,SH.,MH salah seorang Pengecara Law Firm Y&K Partner, saat dijumpai awak media diruang kerjanya yang berlokasikan Jl Kartama kota Pekanbaru Propinsi Riau, Sabtu (03/08/2019).” Benar kita telah melaporkan pihak Polres Sarolangon ke pihak Kompolnas menindak lanjuti kinerja dari pada pihak Polres Sarolangon yang terkesan Premanisme, tidak Profesional serta terkesan tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap pelaku PETI yang ada di Propinsi Jambi “
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.