TELAAH
SETELAH meyimak secara keseluruhan isi PPR Dewan Pers no 7 tahun 2024 maka kita dapat membaca bahwa sesungguhnya kesimpulan akhir hasil pemeriksaan dan analisa Komisi Pengaduan Dewan Pers dirumuskan dalam 5 (lima) Putusan dan 7 (tujuh) Rekomendasi. Dan dari lima butir Putusan, empat butir di antaranya, yakni, butir 1, 2, 3, dan 5, sepenuhnya membenarkan Tempo dan siniar Bocor Alus Politiknya.
Hanya butir ke-4, yang menyebut dan menyatakan Teradu melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. Di sampul majalah Teradu tertulis “Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut ribuan izin usaha tambang nikel”, padahal jumlah izin usaha tambang nikel yang dicabut hanya ratusan (tidak dituliskan angka pastinya).
Selain itu, Teradu dinilai tidak akurat dałam memberitakan tentang “Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lahan bagi Penataan Investasi”, yang seakan-akan lelang sudah dilaksanakan (hal. 38).
Itulah dua kesalahan atau ketidakakuratan Majalah Tempo– yang janggalnya– kemudian seperti menjadi benang merah dari isi Rekomendasi Dewan Pers yang dinilai para wartawan senior bernuansa menghukum Majalah Tempo dan memenangkan lawannya (Pengadu). Terutama jika dibaca butir 1 Rekomendasi:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
