Setidaknya lima wartawan senior lain: Ilham Bintang, Wahyu Muryadi, Timbo Siahaan, Asro Kamal Rokan, ikut larut bersama Rosi dalam diskusi intensif membahas PPR Dewan Pers. Mereka bertemu usai menghadiri acara Buka Puasa Bersama yang digelar direksi PT Astra International, Tbk.
“ Tadi ketika bertemu dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saya sudah langsung bilang kok Dewan Pers malah menyalahkan media pers yang kritis melakukan kontrol sosial,” kata Timbo Siahaan, mantan Penanggung Jawab Redaksi JakTV.
Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat dan sebelumnya adalah Ketua Dewan Kehormatan PWI yang kritis, mengatakan dia tersentak dan terpukul ketika membaca berita beberapa media yang menuliskan judul berita yang malah mengeksploitasi diksi permintaan maaf itu.
Salah satu contoh:
“Dewan Pers Perintahkan Tempo Meminta Maaf ke Bahlil, ” judul berita RMOL.id, 18 Maret, pukul 20.41. WIB. Siapa pun yang membaca keseluruhan berita RMOL.id itu—dan juga berita sejenis lainnya di hari yang sama— akan mendapat kesan negatif. Majalah Tempo melalui hasil Liputan Investigasinya terkait sepak terjang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam kegiatan perizinan pertambangan, telah dipersalahkan karena sudah diperintahkan harus minta maaf. Laporan Investigasinya dinilai tidak akurat dan media itu melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Kesan negatif itu muncul karena judul dan isi berita terkait PPR Dewan Pers di sejumlah media, termasuk berita di Lembaga Kantor Berita Antara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
