Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Tempo vs Bahlil, Perlukah Tempo Meminta Maaf

Avatar photo
Reporter : JMSI Editor: Redaksi
1000267707

Menurut PPR no 7 Dewan Pers, pada intinya Bahlil mengatakan bahwa berita Teradu yang mengaitkan dirinya, sama sekali tidak berdasarkan fakta dan mengarah ke fitnah. Pengadu meyakini telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Dan itu telah mencemarkan nama baiknya.

Menindak lanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah melakukan klarifikasi pada Pengadu (diwakili Staf Khusus Menteri Investasi Tina Talisa dan sejumlah staf lainnya) dan pihak Teradu (Pemred Majalah Tempo Setri Yasra dan Penanggung jawab podcast Bocor Alus Politik Stefanus Pramono ) pada tanggal 13 dan 14 Maret 2024 di Sekretariat Dewan Pers.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

CUPLIKAN PENGADUAN BAHLIL:

Mengutip risalah pemeriksaan PPR no 7 tahun 2024. Pengaduann Bahlil dan timnya cukup panjang. Mereka menyertakan sejumlah kutipan kalimat dalam berita Tempo yang disebutkan, tidak sesuai fakta dan cenderung fitnah.
Setidaknya ada 15 butir narasi keberatan Bahlil dan timnya. Antara lain, misalnya:
1) “Sebagian dari mereka mengaku izin usaha pertambangannya telah dicabut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Menurut para pebisnis itu, kebijakan pencabutan IUP tebang pilih dan tak memiliki kriteria jelas.” (Hal. 36). Menurut Pengadu, kriteria pencabutan IUP sudah dijelaskan oleh Presiden RI pada 6 Januari 2022 dan Menteri Investasi pada 7 Januari 2022 berdasarkan data dari Kementerian ESDM.
2) “Menteri Bahlil mencabut izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi. Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.” (Hal. 36). Menurut Pengadu, Pencabutan IUP tidak berhubungan dengan Keppres No.11/2021 karena tugas Satgas Percepatan Investasi untuk memastikan realisasi investasi. Pencabutan IUP diatur dalam Keppres No.01/2022.
Selain itu, beberapa komplain lain yang berkaitan dengan potensi pelanggaran hukum yang ditulis Majalah Tempo telah melibatkan diri Bahlil dan Presiden Jokowi seperti tertulis di hal 37 dan 38:
3) “Para pengusaha bercerita bahwa orang-orang di sekeliling Menteri Investasi meminta upeti untuk menghidupkan kembali IUP yang telah dicabut. Besarannya Rp 5 sampai Rp 25 miliar dan informasi dibenarkan oleh tiga kolega Menteri Investasi….orang di sekitar Menteri Investasi juga meminta saham perusahaan yamg izinnya dibatlkan dengan.besaran 30 %.” ( hal 37).
Menurut Pengadu, Teradu tidak dapat membuktikan kredibilitas narasumber dan kebenaran informasi dari narasumber tersebut.
4) “Tidak semua pengusaha bisa mendapatkan kembali IUP….Menteri Investasi berencana memberikan izin tersebut kepada pejabat yang memiliki kedekatan dengan Istana…” ( hal 38)
Terkait berita ini, Pengadu mengatakan, Teradu tidak dapat membuktikan kredibilitas narasumber dan bukti kebenaran informasi dari narasumber tersebut.

JAWABAN TEMPO:

Merespon aduan Bahlil dan tim, Majalah Tempo, menurut berkas pemeriksaan PPR Dewan Pers juga memberi tangkisan dan penjelasan lisan dan tulisan yang singkat pada tanggal 13 dan 14 Maret 2024. Antara lain, terkait komplain di hal 37 dan 38, Teradu mengatakan:
-Memiliki informasi terkait dugaan Rp 5 sampai Rp 25 miliar dan saham oleh Pengadu, mau pun orang dekat Pengadu. Informasi itu berasal dari 11 narasumber dari kalangan pengusaha dan tiga kolega Pengadu. Semua narasumber itu tidak bersedia diungkapkan identitasnya.
-Telah melakukan konfirmasi berulang diantara para narasumbernya dan ditemukan kesamaan (konsistensi) informasi yang disampaikan antara narasumber yang satu dengan lainnya, terkait permintaan upeti dan saham oleh Pengadu mau pun orang dekatnya.
-Menemukan fakta bahwa tim Pengadu juga melakukan penelusuran izin pertambangan sampai ke bawah/ lapangan.
-Telah berusaha melakukan klarifikasi kepada Pengadu sebelum berita dimuat, namun Pengadu menolak memberikan klarifikasi.

KOMPLAIN TAMBAHAN

Dalam pertemuan klarifikasi di Sekretariat Dewan Pers, 13 dan 14 Maret 2024, Tim Bahlil menambahkan komplain lain lagi:
-Sampul majalah Teradu memuat informasi yang tidak benar karena menyebut, “Dengan dukungan Presiden Jokowi, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut ribuan izin usaha tambang nikel”. Menurut Pengadu, izin tambang nikel yang dicabut tidak mencapai ribuan.
Berita Teradu yang diadukan tidak akurat, tidak berimbang, tidak uji informasi, beritikad buruk dan melanggar asas praduga tidak bersalah.
-Teradu tidak faham regulasi, melakukan framing, menampilkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan Teradu dan juga podcast Bocor Alus Politiknya, telah merugikan nama baiknya dan keluarga besarnya, serta memiliki dampak sosial yang besar terhadap kredibilitas Pengadu.
-Pengadu telah menerima permintaan klarifikasi dari Teradu sebelum berita dimuat.

RESPON TEMPO

Terhadap beberapa butir aduan baru tersebut, Teradu kemudian mengirimkan surat penjelasan tambahan tertanggal 14 Maret 2024. Antara lain:
-Kata “ribuan” dalam keterangan sampul Teradu mengacu pada jumlah IUP tambang mineral yang di dalamnya mencakup tambang nikel. Tepatnya sebanyak 1.749 IUP. Sedangkan kalimat “dukungan Presiden” dalam keterangan sampul merujuk pada dua Keputusan Presiden dan satu Peraturan Presiden.
-Kewenangan Pengadu sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi dalam Keppres no 1/ 2022 dan Perpres no 70/2023 adalah memetakan lahan yang tidak produktif, mencabutnya dan menetapkan peruntukkannya. Karena itu seluruh seluruh pencabutan IUP dilakukan oleh Satgas yang dipimpin Pengadu. Teradu melampirkan contoh surat pencabutan yang ditanda tangani oleh Pengadu yang juga telah dideskripsikan dalam berita.
-Keterangan Kementerian ESDM menyatakan seluruh proses pencabutan maupun penghidupan kembali IUP sepenuhnya kewenangan BKPM/ Kementerian Investasi. Cq. Satgas Percepatan investasi.
-Teradu juga menyatakan telah melakukan usaha untuk meminta wawancara via WA, surat, dan bantuan politikus senior untuk mendapatkan konfirmasi dari Pengadu agar Pengadu menerima permintaan wawancara. Teradu mencatat sejak 15 Januari 2024, beberapa wartawannya telah mengajukan sedikit 9 kali upaya dan permintaan wawacara.
-Teradu kemudian memastikan, tujuan utama Liputan Investigasinya adalah untuk kepentingan publik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama mengingatkan pemerintah agar tetap mengacu pada tata kelola usaha pertambangan yang baik.

PUTUSAN DEWAN PERS

Merujuk pada semua hasil pemeriksaan itu, Sidang Pleno Dewan Pers pada tanggal 17 Maret 2024, memutuskan ajudikasi Bahlil dan Majalah Tempo sbb:
1. Serangkaian berita Teradu yang diadukan Pengadu, merupakan upaya Teradu dalam menjalankan fungsi pers yaitu melakukan kontrol sosial untuk kepentingan umum/publik sekaligus melaksanakan perannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).
2. Teradu (berita di majalah dan podcast) telah melakukan kewajiban etik melakukan konfirmasi sebagian, dan belum terkonfirmasi secara administratif. Upaya itu ditulis dalam berita sehingga pembaca tahu bahwa Teradu telah melakukan uji informasi. Secara prosedural tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik di dalam berita Teradu.
3. Penyembunyian identitas sumber utama Teradu (sumber anonim) terkait dugaan permintaan atau penerimaan upeti dan saham oleh Pengadu, telah sesuai dengan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik dengan penafsiran “penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.” Teradu mempunyai Hak Tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Teradu melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. Di sampul majalah Teradu tertulis “Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut ribuan izin usaha tambang nikel”, padahal jumlah izin usaha tambang nikel yang dicabut hanya ratusan. Selain itu, Teradu tidak akurat dalam memberitakan tentang “Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lahan bagi Penataan Investasi”, yang seakan-akan lelang sudah dilaksanakan (hal. 38).
5. Podcast Teradu telah memenuhi kewajiban etik, dengan menayangkan upaya-upaya konfirmasi berupa teks dalam podcast.

REKOMENDASI DEWAN PERS:

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan JMSI . Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab JMSI .