Masih menurut Andre (sapaan akrabnya), meskipun selama ini kliennya Agustinus Fanggi dianggap tidak memiliki legal standing dan tidak pernah membeli tanah tersebut.
Namun, pernyataan Terlawan VII di persidangan itu justru menegaskan hal sebaliknya, sehingga fakta ini telah mematahkan seluruh eksepsi dan bantahan dari Terlawan I–VI,
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, dalam keterangannya di persidangan, Terlawan VII Paulus Kou sebagai penjual tanah kepada Agustinus Fanggi menyatakan beberapa poin penting, yakni;
* Mengakui jual beli pada 10 April 2007 dengan harga Rp 350 juta.
* Mengakui menerima dua kali pembayaran panjar dengan total sebesar Rp 50 juta.
* Mengakui Pelawan diizinkan membangun kos 5 kamar di atas tanah sengketa.
* Mengakui bahwa almarhumah Yaene Ariani Liwe Mihabalo juga mengetahui dan tidak keberatan.
* Mengakui bahwa sebagian uang dari Agustinus Fanggi dipakai untuk menutup cicilan di BRI.
Ini artinya Paulus Kou (penjual) dan almarhumah Yaene Ariani Liwe Mihabalo (Pembeli sebelumnya) bekerjasama untuk menjual lagi obyek tersebut kepada Agustinus Fanggi guna membayar cicilan hutang jaminan di Bank BRI,
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












