Lebih jauh dirinya mengingatkan bahwa, pembangunan 5 kamar kos yang dilakukan Agustinus Fanggi atas seizin Paulus Kou dan sudah melalui persetujuan bersama dari almarhumah Yaene Ariani Liwe Mihabalo,
“Hal ini menandakan bahwa adanya hak kebendaan klien saya, penguasaan fisik nyata, kepentingan hukum yang sah, sehingga kami berhak mengajukan perlawanan eksekusi.” bebernya
Andre juga berpendapat bahwa upaya hukum yang dilakukannya itu bukan sekadar sengketa tanah, tetapi soal keadilan yang tertunda,
Sebab upaya perlawanan tersebut bukan untuk menghalangi proses eksekusi perkara terdahulu, tetapi guna melindungi hak pribadi atas bangunan dan transaksi yang sah, yang kini terancam hilang tanpa penilaian hukum yang adil.
“Jika eksekusi dilakukan tanpa mempertimbangkan hak dari Pelawan yang telah membangun, membayar, dan menguasai sebagian objek, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengingkaran terhadap keadilan,” pungkasnya.
Dengan pengakuan penuh dari Terlawan VII, tentunya publik semakin optimistis bahwa majelis hakim akan menolak seluruh eksepsi Terlawan I–VI, menyatakan Pelawan memiliki legal standing, mengakui keberadaan bangunan Pelawan, melindungi hak keperdataan Pelawan, menunda proses eksekusi terhadap objek tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












