Informasi yang diterima dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, SH,MH mengatakan bahwa tersangka korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simuelue, Darmili diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menanyakan salah satu poin kepada tersangka mengenai keberadaan harta yang dimiliki oleh Darmili yang diduga berasal dari hasil korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue.
“Setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik berangkat ke Neusu untuk melakukan penyitaan,”kata Munawal dalam siaran pers nya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.