BANDA ACEH I, Flobamora -news.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh Propinsi Aceh kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue tahun 2002-2012, Darmili yang berstatus mantan Bupati Simeulue dua priode juga tercatat sebagai anggota DPRK Simeulue 2014-2019.
Darmili diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian negara Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 miliar yang bersumber dari APBK Simeulue.
Darmili yang didampingi penasehat hukumnya diperiksa pada Kamis (27/06/2019) di Kejati Aceh untuk dimintai sejumlah keterangan.
Informasi yang diterima dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, SH,MH mengatakan bahwa tersangka korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simuelue, Darmili diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menanyakan salah satu poin kepada tersangka mengenai keberadaan harta yang dimiliki oleh Darmili yang diduga berasal dari hasil korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.