BANDA ACEH I, Flobamora -news.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh Propinsi Aceh kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue tahun 2002-2012, Darmili yang berstatus mantan Bupati Simeulue dua priode juga tercatat sebagai anggota DPRK Simeulue 2014-2019.
Darmili diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian negara Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 miliar yang bersumber dari APBK Simeulue.
Darmili yang didampingi penasehat hukumnya diperiksa pada Kamis (27/06/2019) di Kejati Aceh untuk dimintai sejumlah keterangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.