Lebih lanjut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh juga menjelaskan kemudian penyidik melakukan penyitaan terhadap tanah dan rumah yang beralamat di Neusu serta satu unit mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi BL 1 ST.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal juga berharap adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan aset yang dimiliki oleh Darmili untuk dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh. (IJN Aceh).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.