Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tertabrak Mobil Xenia Balita Dua Tahun Meninggal Dunia, Jasa Raharja Bayar Santunan Ahli Waris

20220324 155900

Bermula saat Mobil Daihatsu Xenia Nopol DH-1291-EC bergerak masuk dalam kompleks Timor Rental Mobil dekat dengan garasi parkiran mobil yang mana pengemudi saat itu tidak perhatian ke depan sambil terus melaju sedangkan di depan mobil ada anak kecil yang sementara bermain dan karena tidak melihat, pengemudi menabrak anak kecil tersebut.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT,  Nasjwin, menjelaskan korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun Renggut Dua Nyawa, Kurang Dari 24 Jam Jasa Raharja Malaka Santuni Korban kecelakaan