Bermula saat Mobil Daihatsu Xenia Nopol DH-1291-EC bergerak masuk dalam kompleks Timor Rental Mobil dekat dengan garasi parkiran mobil yang mana pengemudi saat itu tidak perhatian ke depan sambil terus melaju sedangkan di depan mobil ada anak kecil yang sementara bermain dan karena tidak melihat, pengemudi menabrak anak kecil tersebut.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin, menjelaskan korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.