SOE, Flobamora-News.com – Tidak dapat menyebutkan 38 profinsi yang ada di Indonesia, siswa kelas 5 dan kelas 6 Sekolah Dasar (SD) GMIT Baob Desa Laob Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Profinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dihukum oleh kepala sekolah dengan cara membenturkan kepala mereka di meja tulis sebanyak 38 kali.
Akibatnya dahi dari beberapa siswa mengeluarkan darah. Kejadian ini terjadi di ruang kelas SD Gemit Baob pada, Kamis 6 Pebrauri 2025 yang lalu.
Orang tua siswa tidak menerima tindakan kekerasan yang dilakukan pihak sekolah mendatangi pada Rabu (12/2) guna meminta klarifikasi dari Filsa Neri Sanam selaku kepala sekolah.
Namun orang tua siswa tidak sempat bertemu karena kepala sekolah sedang tidak masuk sekolah karena sakit.
Beberapa siswa yang enggan menyebutkan nama mereka kepada media ini mengatakan bahwa pada hari Kamis (6/2) lalu, kami siswa kelas 5 dan kelas 6 di hukum oleh ibu kepala sekolah karena kami tidak bisa menghafal 38 profinsi yang ada di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






