Tidak Mampu Bayar Pinjaman, Anggota DPRD Sikka Fraksi Perindo Digugat Di PN Maumere

Reporter : Team Editor: Redaksi
IMG 20220908 WA0074

Victor merincikan, tunggakan hutang tergugat meliputi; saldo pinjaman sebesar Rp.146.650.600. Tunggakan bunga; Rp.185.158.000 dan denda Rp.18.515.800.

Selain Bernadus Kardiman, ada 2 anggota yang juga digugat dan siap disidang yakni, Silverius Timu dan Landalinus.

“Khusus untuk tergugat Silverius Timu, selain gugatan GS, kita juga akan gugat Perbuatan Melawan Hukum atas perbuatan yang bersangkutan yang dinilai telah merugikan Kopdit Mitan Gita secara kelembagaan,” ujar Viktor.

Sementara itu, Ketua Kopdit Mitan Gita, Petrus Herlemus menjelaskan, gugatan yang dimaksud merupakan opsi terakhir yang dilakukan pengurus dan manajemen berdasarkan mandat Rapat Umum Anggota (RAT).

Dikatakan, setidaknya ada 130-an anggota yang menunggak dengan akumulasi tunggakan mencapai Rp. 3 miliar lebih.

Herlemus menegaskan, pengurus tidak memiliki tendensi apa apa atas langkah somasi dan gugatan kepada anggota yang menunggak. Hal itu semata demi keadilan bagi semua anggota.

“Persoalan tunggakan ini telah diangkat oleh anggota dalam setiap forum RAT. Oleh karena itu demi keadilan, maka pengurus melakukan upaya diantaranya surat peringatan dari pengurus sebanyak 3 kali bila tidak diindahkan akan diberikan somasi sebanyak 3 kali dan kalau tidak dindahkan juga maka akan dilakukan gugatan,” jelas Herlemus.



Exit mobile version