Tim Penasehat Hukum Menilai Putusan Toroziduhu Laia Melanggar Aturan

Avatar photo
IMG 20190811 WA0060

2. Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan Putusan pengadilan Negeri Pekanbaru telah menghilangkan Amar Putusan Angka (3) yang berbuyi Menetapkan Terdakwa tetap berada diluar Tahanan dan menghilangkan amar putusan Pengadilan angka (4) berbunyi ” menetapakan barang bukti berupa:

– berupa 1 (satu) unit hanpphone merek samsung warna hitam Type Tab. 3 V Nomor Model SM T116NU
Dikembalikan Kepada Saksi Sugianto

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

– 1 (satu) unit Laptop Merek Acer
– 1 (satu) buah modem telkomsel flash 42 Mbps Warna Putih
Dikembalikan oleh terdakwa.

3. Bahwa Oknum Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru selain menghilangkan amar Putusan Pengadilan angka (3) dan angak (4) sebagaimana yang diterangkan pada Point 2 (dua) pada Press Release diatas, juga oknum JPU tidak mempunyai hak menangkap dan menyerahkan klien kami ke RUTAN KLAS II B Pekanbaru karena tidak memanggil klien kami secara Sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga “Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan bertanda BA-17 tidak mempunyai berkekutan hukum dan Berita Acara tersebut Batal Demi Hukum”