Tim Penasehat Hukum Menilai Putusan Toroziduhu Laia Melanggar Aturan

Avatar photo
IMG 20190811 WA0060

4. Bahwa Atas perbuatan Oknum Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang bertugas Pada Kejaksaan Tinggi Riau tidak menjunjung tinggi Asas Equality Before The Law (Kesamaan dihadapan hukum) terhadap klien kami Terpidana TOROZIDUHU LAIA, dan/atau melanggar Peraturan Kode Etik Kerjakan RI, Kode Perilaku Kejaksaan, dan dugaan Perampasan Kemerdekaan klien kami.

5. Advokat Fauzan Laia, SH., MH sedang mempersiapkan Upaya Hukum Luar Biasa (Peninjauan Kembali), Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta Laporan atas Perbuatan oknum Jaksa yg diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut analisa Advokat Fauzan Laia, SH.,MH selaku penasehat hukum Toroziduhu Laia, menduga oknum Jaksa Penuntut Umum melakukan Perbuatan melawan hukum dan Malladministrasi.

Akibat perbuatan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat diancam pidana sebagaimana Pasal 333 ayat (1) KUHP berbunyi ” Barang siapa dengan sengaja dan Melawan Hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara delapan tahun” Tegas Fauzan Laia, SH.,MH (Red)