“Bagaimana bisa hak masyarakat belum dibayar, tetapi pekerjaan sudah selesai dan SPJ sudah masuk? Ini ada yang tidak beres. Kepala Desa harus menjelaskan ini semua,” ujarnya dengan nada geram.
Menurut informasi yang diterima, total upah yang belum dibayarkan kepada 18 pekerja di Desa Oemanan mencapai Rp 24.500.000. Jumlah ini sangat besar, terutama bagi masyarakat desa yang mengandalkan upah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Dana sebesar Rp 24.500.000 ini sangat besar bagi masyarakat. Apalagi sudah lima tahun hak mereka belum dibayar. Dalam waktu dekat, kami akan panggil Kepala Desa untuk segera menyelesaikan masalah ini,” kata Yerim Yos Fallo.
Ia menambahkan bahwa setiap pekerjaan di desa seharusnya melibatkan masyarakat setempat. Namun, ironisnya, setelah pekerjaan selesai, hak-hak masyarakat justru diabaikan. “Pekerjaan sekarang di desa harus melibatkan masyarakat setempat. Lalu kenapa setelah selesai kerja, hak masyarakat tidak dibayar? Kepala Desa harus bertanggung jawab atas hal ini. Ini adalah hak masyarakat,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












