Respon UU Arsitek
Permasalahan di atas, berbagai risiko bahkan potensi bencana yang dapat terjadi, ternyata diupayakan dijawab oleh Profesi Arsitek. UU No. 6 tahun 2017 yang menata peran Arsitek dalam Industri Konstruksi Indonesia. Dimana “positioning” Arsitek?
Apakah profesi Arsitek dalam UU No.6/2017 juga merespon secara tepat UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi Indonesia? Apa respon peran Arsitek tentang hal “sustainability” lingkungan? Apa indikator penting profesi Arsitek? Satu hal penting ketika mental kita naik kelas, Ubdang-Undabg Arsitek ini akan mampu mendorong lahirnya Undang-Undang Profesi lainnya dalam Industri Konstruksi.
Kiranya melalui Seminar Arsitek & Undang Undang Arsitek di Universitas Pelita Harapan akan mampu menyumbangkan kualitas Jasa Konstruksi Indonesia yang sangat diperlukan Indonesia pasca pembangunan seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang Pemerintah sedang rencanakan dan kerjakan saat ini.
Mari kita hadiri Seminar mendatang dan menyumbangkan pemikiran serta pengalaman kita semua yang sangat berharga bagi dunia Arsitektur Indonesia di masa depan. ( RBT)
KOMENTAR ANDA?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.