1. Mendapatkan masukan untuk menyusun rencana kerja pemerintah kabupaten, berupa rumusan kegiatan, prioritas pembangunan, berdasarkan fungsi perangkat daerah kabupaten yang akan digunakan sebagai dasar kebijakan penganggaran program/kegiatan yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten, provinsi, APBN dan sumber pendanaan lainnya:
2. Mensinkronkan agenda dan prioritas program pembangunan nasional yang tertuang dalam rancangan RKP, dengan rencana kegiatan pemerintah kabupaten yang memerlukan dukungan pendanaan APBD provinsi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan,
3. Merupakan media konsultasi publik bagi segenap pemangku kepentingan di daerah untuk menetapkan program dan kegiatan daerah serta, rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program kegiatan anggaran berikutnya dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan stunting serta peningkatan kesejahteraan masyarakat tahun anggaran berikutnya kemudian pemberantasan buta huruf dan anak putus sekolah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












