Kasus tersebut kini telah tercatat resmi melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/376/V/2026/SPKT/POLRES TTS.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe, tepatnya di salah satu lapak penjualan daging babi.
Motor Honda Versa yang diduga dirampas tersebut hingga kini dikabarkan masih berada dalam penguasaan Rifat Selan yang diketahui juga berprofesi sebagai penjual daging babi di Kota Soe dan mengaku sebagai debt collector dari Indomobil Finance.
Dalam laporan polisi dijelaskan, awal kejadian bermula ketika korban bersama terlapor melakukan perjalanan menggunakan mobil pickup Suzuki New Carry milik korban dari Desa Baus menuju Kota Soe.
Di tengah perjalanan, Rifat Selan meminta untuk mengemudikan mobil tersebut. Namun setelah tiba di lokasi lapak penjualan daging babi di Kelurahan Cendana, terlapor diduga menolak mengembalikan kunci mobil milik korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












