Lebih lanjut Kapolres Paulus menegaskan adapun langkah-langkah yang diambil adalah, tim penyidik segera memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP, visum pada jasad bayi serta melakukan otopsi.
“Kami juga sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa pisau, pakaian yang dikenakan saat melahirkan dan linggis yang dipakai untuk menggali lubang”. Demikian papar Kapolres di depan awak media.
“Kasus ini dipicu oleh rasa malu dan takut aibnya tersebar”, ungkap Kapolres
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua Iptu.Defri, S.H dalam kesempatannya menambahkan bahwa terkait pengembangan penyelidikan kasus ini, HP kedua TSK sudah disita dan sementara diperiksa di Lab Forensik Digital Kupang, selain itu hingga saat ini masih menunggu hasil otopsi untuk melengkapi berkas guna segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Karena perbuatannya kedua pelaku diancam dengan hukuman sesuai pasal 80 ayat 3 Junto pasal 4 Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara dan secara khusus untuk pelaku sebagai ibu korban ada pemberatan atau ditambah sepertiga dari 15 Tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












