Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila mengatakan, perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah apabila terjadi perkembangan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal APBD.
Menurutnya, perubahan tersebut dapat berkaitan dengan perkembangan pendapatan, kebutuhan alokasi belanja, maupun penyesuaian sumber dan penggunaan pembiayaan.
Karena itu, pembahasan antara legislatif dan eksekutif perlu dilakukan secara cermat agar setiap kebijakan anggaran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, ini menjadi momen strategis untuk memberikan landasan hukum atas pengelolaan anggaran, sehingga rumusan kebijakan dalam anggaran induk 2026 dapat terlaksana sesuai harapan,” ujar Alfred.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi berbagai tantangan, terutama sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran.
Kondisi tersebut, kata Paulus, menuntut pemerintah daerah untuk semakin selektif dalam menentukan program dan kegiatan yang mendapatkan dukungan anggaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






