Selanjutnya Egi juga menyampaikan bahwa karena dalam pemberitaan telah menyebutkan bahwa aset di rumah jabatan DPRD telah hilang, dan yang berkewenangan adalah pak Sekwan, saya minta agar kita menyerahkan persoalan ini ke Inspektorat agar diaudit saja. Setelah diaudit dan dinyatakan bahwa kami sebagai pimpinan yang lama harus bertanggung jawab kami akan siap untuk menggantikan sepanjang hasil auditnya dari tahun 2019-2024.
Sementara itu Sekretaris Dewan, Alberth D. I. Boimau mengatakan bahwa untuk melakukan kegiatan bimtek telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD membahas tentang kegiatan bimtek yang berlangsung 3 hari terhitung mulai tanggal 18-21 Pebruari 2025 dan kegiatannya di jakarta. Telah berjalan sesuai hasil keputusan rapat namun karena tanggal 20 Pebruari 2015 para pimpinan DPRD harus menghadiri pelantikan gubernur dan wakil gubernur NTT, Bupati dan wakil bupati TTS di Istana Negara, kegiatan bimteknya dipadatkan dengan materi, sehingga bimteknya berlangsung satu hari saja dan anggaranya juga di eksekusi sesuai hasil kesepakatan dalam rapat Bamus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










