“Kemudian menyangkut persoalan 44 orang Tenaga Non ASN yang di pekerjakan di Sekretariat DPRD dan sempat di rumahkan sehingga menjadi sorotan publik, namun saya bertolak dari hasil audit inspektorat yang mana menyatakan bahwa perekrutan 44 tenaga Non ASN tidak prosedural. Sehingga hasil audit dari inspektorat akan di putuskan oleh bupati bukan Sekwan yang memutuskan untuk memberhentikan atau lanjut bekerja sebelum ada perintah dari bupati.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jika dalam perjalanan bupati memutuskan 44 orang Non ASN harus diberhentikan, mau tidak mau mereka harus berhenti, namun hak mereka dari bulan Januari sampai pada bulan Maret akan tetap dibayarkan.
“Sementara menyangkut aset di Tiga rumah jabatan hilang, seperti yang telah disampaikan oleh pimpinan DPRD lama, Relygius Usfunan bahwa saat ia menempati rumah jabatan sama sekali tidak ada aset atau bisa dibilang kosong. Dapat saya sampaikan bahwa untuk melengkapi atau proses pekerjaan pengisian pada rumah jabatan tidak mudah seperti membalik telapak tangan, semua butuh proses”, ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










