SOE, Flobamora-news.com -Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menon aktifkan 44 tenaga honerer. Pasalnya penonaktifan tersebut tidak prosedural. Mendapat informasi tersebut Tiga (3-red) pimpinan DPRD mengambil inisiatif memperjuangkan nasib tenaga honorer tersebut yang belum memenuhi syarat lulus seleksi PPPK, dengan menggelar jumpa pers di Ruang Banggar pada, Senin 10 Maret 2025.
Hadir saat konferensi pers Ketua DPRD TTS Mordekai Liu, Wakil Ketua I, Yoksan D. K Benu, A. Md, Wakil Ketua II Arianus Jurlens Nenobahan, A. Md., Ketua Fraksi PKB, Religius Usfunan, S.H, Ketua Fraksi Nasdem Hendrikus Abis dan Sekretaris DPRD, Albert D.I. Boimau.
Ketua DPRD, Mordekai Liu dalam keterangan pers menjelaskan bahwa berkaitan dengan dinamika yang berkembang menyangkut lembaga akhir-akhir ini sebagai pimpinan, kami akan sampaikan tiga pernyataan kami menyangkut polemik yang terjadi saat ini.
“Polemik pertama adalah 44 tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang sempat di rumahkan sempat menuai kritikan buat kami. Namun tanggal 4 Maret 2025 ada Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat disertai rekomendasi dari Komisi I bahwa ada pendanaan non ASN di lingkup Sekretariat Dewan tidak prosedural”, tegas Ketua DPRD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










