TTS –Flobamora-News.Com . Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Asten Bait, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Humas dan Protokol Sekretaris Daerah (Setda) Timor Tengah Selatan (TTS). Insiden ini terjadi saat sejumlah wartawan hendak melakukan peliputan acara penyerahan alat dan mesin pertanian (Alsintan) oleh Bupati TTS di halaman Kantor Bupati pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Saat di hubungi awak media, Menurut laporan yang diterima, sejumlah wartawan yang hadir untuk meliput acara tersebut diduga dihalangi dan bahkan dibentak oleh oknum anggota Humas TTS. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.
“Jika laporan ini benar adanya, maka tindakan oknum Humas dan Protokol Sekda Timor Tengah Selatan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Asten Bait dalam keterangan resminya yang dikeluarkan pada hari ini.
Asten menjelaskan bahwa tindakan menghalangi tugas peliputan wartawan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












